KBR, Jakarta- Freeport mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel agar dikecualikan dari kewajiban menggunakan Letter of Credit (L/C).
Pelaksana tugas Kasubdit Penerimaan, Direktorat Bea dan Cukai, Ferry Ardiyanto mengatakan pihaknya telah mendapat tembusan dari surat tersebut. Dalam surat permohonan itu, Freeport meminta agar bisa menggunakan Telegraphic Transfer sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak menggunakan LC, mereka selalu menggunakan telegraphic transport. (Itu tidak melanggar ketentuan?) kalau Kementerian Perdagangan sudah berani memberikan pengecualian tentu mereka sudah memikirkan konsekuensinya. Saya kira karena Freeport sudah pernah diberikan maka kita tunggu saja kebijakan Kemendag,“ kata Ferry Ardiyanto di kantornya, Selasa (24/3/2015).
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mewajibkan eksportir barang tertentu menggunakan Letter of Credit (L/C) Yakni untuk eksportir mineral, batu bara, kelapa sawit, dan migas (minyak dan gas bumi).
Penggunaan L/C ini untuk mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor (DHE) terutama hasil ekspor komoditas sumber daya alam.
Pelaksana tugas Kasubdit Penerimaan, Direktorat Bea dan Cukai, Ferry Ardiyanto menambahkan, kuota ekspor konsentrat tembaga yang diberikan kepada Freeport tahun ini sebesar 584.000 matrik ton sampai dengan 26 Juli 2015. Potensi bea keluar yang akan diterima pemerintah dari kuota tersebut adalah Rp 981 miliar.