KBR, Jakarta - Komisi Pertanian DPR mendesak pemerintah segera membentuk lembaga pangan. Lembaga pangan dibentuk sebagai pelaksanaan Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Wakil Ketua Komisi Pertanian DPR Herman Khoirun mengatakan pemerintah harus membentuk lembaga tersebut, minimal 3 tahun setelah undang-undang pangan dikeluarkan.
Kata dia, lembaga pangan perlu dibuat untuk menguatkan ketahanan pangan nasional. Sebab selama ini, Indonesia masih melakukan impor bahan pokok seperti beras lantaran pasokan di dalam negeri kian minim.
"Tentunya ini yang menjadi pemikiran kami di DPR. Mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan sudah bisa lahir lembaga pangannya atau apa pun namanya nanti. Sehingga Bulog nanti dijadikan mitra strategis lembaga pangan ini. KPA-nya nanti adalah lembaga pangan ini, penugasan dan regulatornya juga dari lembaga pangan ini yang langsung bertanggungjawab kepada presiden," papar Herman.
Herman Khoirun menambahkan dengan berdirinya lembaga pangan ini maka, penugasan Bulog bisa lebih diperkuat dalam mengatur penyaluran pangan di dalam negeri serta mengontrol harga pangan.
Editor: Antonius Eko