Kuasa Hukum petinggi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ali Syamiarta mengatakan pelaporan itu terkait tuduhan pemalsuan dokumen. Ujarnya, Agus Gumiwang telah memalsukan dokumen karena menggunakan kop surat Fraksi Golkar. Padahal pada saat itu menurutnya, Agus Gumiwang telah dipecat dari fraksi.
“Dengan adanya penunjukan dari kubu Ancol, maka Agus Gumiwang ditunjuk jadi Ketua Fraksi.(Yang dituduhkan yang dipalsukan apa saja?) Jadi Agus Gumiwang membuat surat sebagai ketua fraksi, sementara pergantian ketua fraksi itu ada mekanismenya. Tidak serta-merta ada penunjukan dan ada pergantian seperti itu,” kata Ali di Bareskrim Polri (Senin,30/3).
Ali Syamiarta menambahkan dalam waktu dekat kliennya akan dipanggil ke Bareskrim guna menjelaskan perkara tersebut ke penyidik Bareskrim.
Sebelumnya, Agus
Gumiwang telah melaporkan Ade dan Bambang ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut
perihal penguasaan Sekretariat Fraksi Golkar di Gedung DPR.
Editor: Dimas Rizky