KBR, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan perubahan terhadap Undang-Undang Terorisme, Organisasi Masyarakat, juga KUHP.
Kepala BNPT, Saud Usman Nasution mengatakan, UU yang ada saat ini menghambat penindakan aparat hukum terhadap warga atau ormas radikal. Selama ini, BNPT atau Kepolisian tidak bisa mencegah atau menindak mereka, karena belum melakukan tindakan pidana.
Sementara, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang bakal diterbitkan pemerintah, Saud meminta dimasukan pasal yang jelas terhadap individu, juga ormas yang sudah mendeklarasikan dukungan terhadap gerakan radikal semacam ISIS.
"Secara tegas, khusus yang menyangkut tentang teroris, ISIS. Sehingga ada perluasan penafsiran hukum, sehingga aparat tidak ragu melakukan penindakan. Misalnya seorang yang menyatakan dukungan terhadap ISIS, sudah bisa dicabut kewarganegaraanya,” tegas Saud.
“Ini sangat mendesak, kalau ini dibiarkan aparat intelijen, hukum terlambat. Kita harus menunggu dia melakukan pelanggaran hukum dulu. Nanti semakin besar, mengkristal hingga timbul kelompok-kelompok,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan peraturan untuk menindak kelompok yang menyatakan diri mendukung atau bergabung dengan kelompok radikal ISIS. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijanto mengatakan, peraturan ini berbentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait terorisme.
Editor: Antonius Eko