Bagikan:

Ansyaad Mbai: UU Antipendanaan Terorisme Harus Direvisi

Bekas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menilai perlu ada revisi undang-undang antipendanaan terorisme yang dipakai oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan

BERITA | NASIONAL

Selasa, 31 Mar 2015 13:42 WIB

Ansyaad Mbai: UU Antipendanaan Terorisme Harus Direvisi

ilustrasi

KBR,Jakarta - Bekas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menilai perlu ada revisi undang-undang antipendanaan terorisme yang dipakai oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). 

Saat ini PPATK memakai UU No. 9/2013 tentang Antipendanaan Terorisme. Menurut Mbai, UU tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Pasalnya, UU tersebut tidak memungkinkan PPATK membekukan dana terduga teroris tanpa proses pengadilan.

"Jadi polisi minta atau jaksa minta, langsung serta meta dibekukan. Tapi UU kita harus lewat pengadilan. Saya tahu benar PPATK tengah memperjuangkan itu. Karena UU kita saat ini tidak kompatibel dengan internasional," kata Ansyaad Mbai di Mabes Polri, Selasa (31/3/2015). 

Ansyaad Mbai juga mendesak dipercepatkan revisi UU antiterorisme. Kata dia, bila UU antiterorisme tidak segera direvisi, maka Indonesia akan menjadi tempat singgah bagi para teroris internasional.

Editor: Antonius Eko  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending