Bagikan:

TKI Satinah Terancam Hukuman Mati, BNP2TKI: Itu Urusan Kemenlu

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyerahkan kasus vonis hukuman mati TKI asal Semarang, Jawa Tengah Satinah ke pemerintah.

NASIONAL

Rabu, 19 Mar 2014 20:50 WIB

TKI Satinah Terancam Hukuman Mati, BNP2TKI: Itu Urusan Kemenlu

TKI Satinah, Hukuman Mati, BNP2TKI

KBR68H, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyerahkan kasus vonis hukuman mati TKI asal Semarang, Jawa Tengah Satinah ke pemerintah.

Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono mengatakan, seharusnya permasalahan itu ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Sementara kata Teguh, BNP2TKI sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait negosiasi pembayaran diyat atau uang pengampunan.

“Untuk yang seperti itu sebenarnya kasus Satinah sudah kami disepakati akan ditangani Kemenkopolhukam, karena yang kaitannya dengan warga kita di luar negeri, jadi lebih baik hubungi Direktur Perlindungan WNI,” ujar Teguh Hendro Cahyono.

Satinah akan dihukum mati di Arab Saudi pada 12 April mendatang. Untuk membatalkan hukuman mati tersebut, Satinah harus membayar uang diyat atau pengampunan sebesar Rp21 miliar. Batas pembayaran diyat itu paling akhir pada 3 April mendatang. Satinah terancam hukuman mati karena dianggap terbukti membunuh majikan perempuannya.

Desakan Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia

Sementara,  Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menemui Raja Saudi Arabia untuk membahas nasib 48 TKI yang terancam hukuman mati di sana, termasuk Satinah.

Koordinator ATKI, Iweng Karsiwen mengatakan, ini dilakukan agar ada bentuk tanggung jawab dari pemerintah Indonesia. Selama ini, pemerintah dinilai mengabaikan nasib tenaga kerjanya di luar negeri. Buktinya, presiden SBY lamban dalam menuntaskan permasalahan tersebut. Padahal kata Iweng, pemasukan negara yang didapat dari aktifitas TKI diluar negeri lebih dari sekitar 100 trilliun dalam setahun.

“Total warga negara Indonesia yang akan dihukum mati di luar negeri itu kan semua sekitar 429. Tuntutan kami sebenarnya bukan hanya tuntutan Diyath nya tetapi bagaimana diplomasi negara untuk menyelamatkan kawan-kawan buruh migrant ini. Harusnya kan setiap negara dengan negara lain punya hak diplomasi, seperti contoh dulu waktu almarhum Gusdur masih hidup, dya datang dan akhirnya dibebaskan dari hukuman. Kalau bisa menyelamatkan 48 sekaligus dalam sekali pertemuan diplomatis kenapa harus satu demi satu, kan ini lebih efektif dan efisien,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi.

Koordinator ATKI, Iweng Karsiwen menambahkan, pihaknya mengancam akan menurunkan massa lebih banyak lagi dan mengepung istana dalam waktu dekat bila tuntutan hari ini sama sekali tidak direspon oleh SBY.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending