KBR68H, Jakarta - Tim Pengawas Bank Century mendesak KPK segera menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century.
Desakan ini kembali menguat pasca penyebutan nama Boediono dalam sidang perkara tersebut hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan terdakwa Budi Mulya. Anggota Tim Pengawas Century Ahmad Yani mengatakan, KPK tak perlu menunggu waktu lama untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat skandal Century, termasuk Wakil Presiden Boediono.
“(Status ini bisa dinaikkan tersangka?), ya harus tak kala dia dikonstruksikan di dalam dakwaan itu disebut bersama-sama, karena bersama-sama ini dia turut serta melakukan atau dia menyuruh melakukan atau paling tidak dia membantu melakukan. Di dua ini kan ada dua peristiwa menetapkan FJPJ itu masih domainnya Bank Indonesia. Tapi tak kala dia menetapkan Bank Century bank gagal berdampak sistemik itu sudah dua domain, domainnya Bank Indonesia dan KSSK,” kata Yani di Gedung DPR.
Nama Wakil Presiden Boediono hari ini disebut dalam sidang dakwaan perkara Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang tersebut, Boediono disebut-sebut ikut dalam menyalahgunakan kewenangannya dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.
Saat kasus Century terjadi, Wakil Presiden Boediono masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Editor: Rony Rahmatha
Timwas Century DPR Desak KPK Jadikan Boediono Tersangka
KBR68H, Jakarta - Tim Pengawas Bank Century mendesak KPK segera menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century.

NASIONAL
Kamis, 06 Mar 2014 15:07 WIB


kasus century, korupsi century, bailout century, wapres boediono, budi mulya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai