KBR68H, Jakarta - Terdakwa skandal Bank Century, Budi Mulya mengaku duit Rp 1 miliar yang ia terima dari pemilik Bank Century, Robert Tantular bukan hadiah. Duit tersebut menurutnya adalah pinjaman.
Pernyataan ini diungkapkan kuasa hukum Budi Mulya, Renhard Situmorang dalam sidang pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa di pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kuasa hukum Budi Mulya juga menyebut, pemberian fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, bukan wewenang kliennya.
"Secara khusus terkait dengan penerimaan fakta tentang penerimaan hadiah, berdasar suatu perikatan saudara sebesar Rp 1 miliar tersebut. Dalam surat dakwaan tidak merunut dengan jelas, dimana, dan bagaimana perbuatan berlanjutnya yang dilakukan dengan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Renhard Situmorang di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/03).
Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya terancam hukuman 20 Tahun penjara. Budi didakwa memperkaya diri sendiri dengan menggunakan kuasa sebagai pejabat Bank Indonesia untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Jaksa Penuntut Umum KPK, Guntur Ferry mengatakan, Budi menerima satu lembar giro bilyet dari pemilik Bank Century, Robert Tantular senilai Rp 1 miliar.
Editor: M Irham