KBR68H, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang Andi Mallarangeng menuding jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanipulasi keterangan saksi bekas Sesmenpora Wafid Muharam. Menurut Andi, Jaksa KPK hanya berspekulasi atau menduga-duga maksud dari keterangan Wafid Muharam, terkait pertemuan Wafid dengan adik Andi, yaitu Zulkarnaen Mallarangeng. Dalam Berita Acara, Wafid mengutip pernyataan Zulkarnaen bahwa ia tidak pernah mendapat bagian, meski kakaknya Andi Mallarangeng sudah setahun menjadi menteri.
"Kenapa Jaksa KPK dengan sengaja menelikung kesaksian Wafid yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Perbedaan ungkapan ke saya dan buat kakak saya bukan hanya sekedar perbedaan semantik. Dalam kasus pidana ini, perbedaan tersebut seperti perbedaan bumi dan langit apalagi kalau dakwaan Jaksa KPK yang selalu membuat spekulasi untuk memojokkan saya. Sebenarnya mudah ditebak mengapa Jaksa KPK melakukan penghilangan dua kata tersebut," ujar Andi Mallarangeng dalam pembacaan nota keberatan.
Terdakwa kasus korupsi Proyek Hambalang Andi Mallarangeng menambahkan, Jaksa KPK menghilangkan sebagian dari keterangan Wafid Muharram untuk mendukung dakwaan lainnya. Untuk itu, Andi mempertanyakan surat dakwaan Jaksa tersebut apakah memenuhi syarat hukum. Andi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Proyek Hambalang saat ia menjabat Menteri Olahraga pada 2003. Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp463 miliar.
Editor: Fuad Bakhtiar