Bagikan:

Soal Syarat SNMPTN, Penyandang Difabel Masih Kecewa

Kelompok difabel berniat mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ke presiden dan Ombudsman RI, terkait syarat seleksi masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) yang masih diskriminatif.

NASIONAL

Senin, 31 Mar 2014 19:13 WIB

Author

Rio Tuasikal

Soal Syarat SNMPTN, Penyandang Difabel Masih Kecewa

Syarat SNMPTN, Penyandang Difabel

KBR68H, Jakarta - Kelompok difabel berniat mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ke presiden dan Ombudsman RI, terkait syarat seleksi masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) yang masih diskriminatif.

Wakil Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Mahmud Fasa menilai, penyandang tunanetra, tunarungu dan tunawicara masih dilarang mengikuti seleksi masuk ke sejumlah perguruan tinggi negeri. Padahal, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran seleksi.

"Buat kami masih jauh dari harapan. Jauh, jauh. Informasinya ada perubahan, tapi kami cek di website tidak ada perubahan. Tetap saja. Ini kami lagi berunding untuk menyurati presiden dan Ombudsman," kata Mahmud Fasa pada KBR68H, Senin (31/3) siang.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal isu ini agar syarat diskriminatif bisa dicabut dari SNMPTN tahun depan. Pihaknya juga mendesak Presiden SBY selesaikan RUU Disabilitas sebelum lengser.

Ancaman pengaduan ini juga sempat diungkapkan terkait seleksi perguruan tinggi negeri yang dianggap diskriminatif. Belakangan, lima perguruan tinggi negeri kabarnya telah mencoret persyaratan diskriminatif bagi kelompok disabilitas. Lima kampus tersebut adalah UIN Jakarta, UIN Yogyakarta, Universitas Padjajaran, ITB dan IPB.

Sementara, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri menolak bila syarat SNMPTN disebut masih diskriminatif pada difabel. Ketua Majelis Rektor Idrus Paturusi mengklaim, pihaknya sudah mendesak semua perguruan tinggi negeri menerima calon mahasiswa difabel. Kata dia, aturan itu berlaku sejak surat dikeluarkan Senin 17 Maret.

"Yang jelas secara nasional sudah disampaikan tidak ada lagi perbedaan-perbedaan (syarat) itu. Jadi kalau misalnya perguruan tinggi tidak mengubah, perguruan tinggi bisa dilaporkan ke Kementerian Pendidikan," terang Idrus Paturusi saat dihubungi KBR68H, Senin (31/3) sore.

Ketua Majelis Rektor Idrus Paturusi menegaskan syarat itu sudah dicabut meski masih tercantum di situs SNMPTN. Namun, dia menegaskan ada jurusan yang tetap menolak tunanetra, misalnya jurusan kedokteran. Difabel yang ditolak mendaftar bisa mengadukan perguruan tinggi ke Majelis Rektor atau Kementerian Pendidikan. Nantinya perguruan tinggi itu akan diberi sanksi.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending