KBR68H, Jakarta - Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bali dan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) diminta mempercepat evaluasi bebas bersyarat terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin mengklaim, hingga kini ia belum menerima rekomendasi tersebut. Padahal kata dia, evaluasi itu akan digunakan sebagai bahan kebijakan pencabutan bebas bersyarat Corby.
"Jadi Balai Pemasyarakatan, kemudian TPP akan bersidang ya. Itu mekanismenya seperti itu. Rekomendasi belum ada. Saya kira mereka sedang bekerja. TPP itu kan anggotannya cukup banyak ya," ujar Amir di Jakarta, Senin (10/3).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan, pembebasan bersarat terpidana narkoba Schapelle Leigh Corby akan dicabut jika yang bersangkutan menimbulkan keresahan publik.
Sementara itu sejumlah pengamat dan Anggota Komisi Hukum DPR mendesak pemerintah untuk mencabut bebas bersyarat Corby. Sebab dalam sebuah wawancara dengan satu Stasiun Televisi Australia, Kakak Corby menuding pemerintah Indonesia menjebaknya. Ia menuding 4,1 kilogram ganja yang ditemukan di papan selancarnya tahun 2005 lalu adalah milik Indonesia.
Editor: Anto Sidharta
Soal Corby, Menteri Amir Tunggu Rekomendasi Bapas dan TPP
Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bali dan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) diminta mempercepat evaluasi bebas bersyarat terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby.

NASIONAL
Senin, 10 Mar 2014 21:16 WIB


Corby, Menteri Amir, Bapas, TPP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai