KBR68H, Jakarta - Lima puluh persen lebih gubernur di Indonesia mengajukan cuti kampanye ke Kementerian Dalam Negeri. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, pihaknya menerima 23 permohonan cuti gubernur dan 11 wakil gubernur untuk berkampanye, baik sebagai calon legislatif maupun juru kampanye partainya. Kata dia, cuti kampanye wajib diajukan kepada Kemendagri 12 hari sebelum jadwal kampanye pejabat tersebut. Saat ini, ada 11 kepala daerah yang belum mengajukan cuti kampanyenya.
"Terakhir kemarin sore Jumat ada 23 gubernur dan 11 wakil gubernur. Yang dua gubernur tidak cuti tapi memberitahukan kampanyenya hari libur. Yang dua wakil juga memberitahukan tidak cuti tetapi pemberitahuan kampanye di hari libur," kata Didik saat dihubungi KBR68H Minggu, (16/3).
Juru bicara Kemendagri Didik Suprayitno menambahkan, gubernur dan wakil gubernur yang mengirim surat pemberitahuan berkampanye diantaranya Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Gubernur Maluku Said Assagaff, Wakil Gubernur Banten Rano Karno, dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko. Kampanye jelang Pemilu legislatif 9 April nanti dimulai hari ini hingga 5 April mendatang.
Separuh Lebih Gubernur Indonesia Cuti Kampanye
KBR68H, Jakarta - Lima puluh persen lebih gubernur di Indonesia mengajukan cuti kampanye ke Kementerian Dalam Negeri.

NASIONAL
Minggu, 16 Mar 2014 15:37 WIB


Kampanye, Gubernur, Cuti
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai