KBR68H, Jakarta – Aktivis buruh migran mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkomunikasi langsung dengan Raja Arab Saudi untuk meminta keringanan hukuman bagi puluhan TKI di sana.
Koordinator Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Iweng Karsiwen mengatakan, saat ini ada sekitar 48 buruh migran Indonesia yang sudah divonis hukum pancung di negara itu, termasuk Satinah. Iweng mengatakan pemerintah harus menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan kasus hukuman mati itu secara menyeluruh.
“Antar negara pastinya punya kewenangan untuk langkah diplomasi. Jadi 48 kasus ini diselesaikan sekaligus. Sama halnya hari ini ada keluarga Siti dari Madura, Karni dari Brebes Jawa Tengah dan Tuti Tursilawati juga kan dihukum pancung. Cuma kami belum tahu kapan waktu eksekusinya,“ jelas Koordinator Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Iweng Karsiwen dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Diantara 48 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati adalah Satinah, seorang warga Semarang Jawa Tengah. Satinah sudah divonis bersalah karena membunuh majikan. Keluarga korban bersedia memaafkan kesalahan Satinah asalkan membayar uang diyat atau ganti rugi sebesar Rp 21 miliar. Sementara pemerintah hanya sanggup menyediakan dana sebesar Rp 12 miliar.
Editor : Sutami