Bagikan:

Remotivi: KPU dan Bawaslu Lambat Tangani Pelanggar Iklan Kampanye di TV

KBR68H, Jakarta

NASIONAL

Rabu, 19 Mar 2014 11:56 WIB

Author

Erric Permana

Remotivi: KPU dan Bawaslu Lambat Tangani Pelanggar Iklan Kampanye di TV

remotivi pelanggar iklan kampanye, televisi melanggar iklan kampanye

KBR68H, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, KPU dan Bawaslu tidak tegas memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan kampanye. Ketua Bidang Pengawasan KPI Rahmat Arifin menuding kedua lembaga tersebut lamban  menjatuhkan sanksi. Ini lantaran aturan KPU dan Bawaslu soal penjatuhan sanksi yang terbatas.

"Waktu itu kan kita punya harapan, karena soal kampanye ini kan wilayah KPU dan Bawaslu. Kita memang berharap KPU dan Bawaslu yang harusnya bertindak lebih sigap, tetapi ketika bertindak memang agak lambat, karena memang aturan-aturan yang ada di KPU dan tindakan di Bawaslu itu mempunyai keterbatasan," ujar Rahmat saat berbincang di Program Sarapan Pagi KBR68H.

Sebelumnya, lembaga pemantau penyiaran Remotivi menilai KPI lambat dalam memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan kampanye tidak pada waktunya. Salah satunya tindakan KPI terhadap stasiun televisi swasta yang menyiarkan Kuis Indonesia Cerdas dan Kuis Kebangsaan.


Editor: Fuad Bakhtiar

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending