KBR68H, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, KPU dan Bawaslu tidak tegas memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan kampanye. Ketua Bidang Pengawasan KPI Rahmat Arifin menuding kedua lembaga tersebut lamban menjatuhkan sanksi. Ini lantaran aturan KPU dan Bawaslu soal penjatuhan sanksi yang terbatas.
"Waktu itu kan kita punya harapan, karena soal kampanye ini kan wilayah KPU dan Bawaslu. Kita memang berharap KPU dan Bawaslu yang harusnya bertindak lebih sigap, tetapi ketika bertindak memang agak lambat, karena memang aturan-aturan yang ada di KPU dan tindakan di Bawaslu itu mempunyai keterbatasan," ujar Rahmat saat berbincang di Program Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya, lembaga pemantau penyiaran Remotivi menilai KPI lambat dalam memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang menyiarkan kampanye tidak pada waktunya. Salah satunya tindakan KPI terhadap stasiun televisi swasta yang menyiarkan Kuis Indonesia Cerdas dan Kuis Kebangsaan.
Editor: Fuad Bakhtiar