KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengaku telah menerima jawaban dari Presiden perihal revisi UU KUHP dan KUHAP yang tengah dibahas DPR. Pembahasan revisi itu sebelumnya dikeluhkan KPK dan lembaga penegak hukum lain karena berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, balasan dari surat itu kini tengah dibahas di level pimpinan. Namun, ia mengaku belum mengetahui detail isi balasan surat itu.
"Sebenarnya sudah ada jawaban dari Pemerintah melalui KemenkumHAM. Saya belum dapat detailnya, tapi sudah dijawab surat KPK itu dan sedang dibahas di level pimpinan. Saya belum bisa menyimpulkan karena saya enggak baca itu," terang Johan Budi saat dihubungi KBR68H, Minggu (02/03).
Juru bicara KPK Johan Budi.
Sebelumnya, Februari lalu Komisi Pemberantasan Korupsi KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang saaat ini tengah dibahas oleh DPR. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, jika revisi tersebut tetap berjalan maka akan menghambat proses pemberantasan korupsi oleh KPK. Salah satu yang menghambat adalah dihapuskannya proses penyelidikan dalam sebuah kasus.
Presiden Jawab Surat KPK Soal Revisi KUHAP&KUHP
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengaku telah menerima jawaban dari Presiden perihal revisi UU KUHP dan KUHAP yang tengah dibahas DPR.

NASIONAL
Minggu, 02 Mar 2014 13:42 WIB


Revisi KUHP, KUHAP, KPK, Presiden, Surat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai