KBR68H, Jakarta - Kepolisian tengah menyelidiki keterlibatan petugas agen pengiriman barang JNE terkait bom yang dikirim ke Makassar.
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Ronny Sompie mengatakan, jika petugas JNE sengaja tidak memeriksa isi paket, maka ada dugaan dia terlibat aksi terorisme. Namun jika petugas luput memeriksa paket berisi bom tersebut, Ronny mengaku polisi bisa mempidanakan petugas tersebut.
"Makanya, tidak mengecek kembali itu apakah kelalaian atau kesengajaan karena ada keterlibatan? Itu kan perlu dilakukan penyelidikan oleh Polri. Kalau ternyata itu bukan kesengajaan, maka keterlibatannya kan tidak ada. Tapi kalau kelalaiannya itu menjadi masuk ke ranah pidana ada pasal UU yang mengatur dilarang untuk lalai maka itu masuk pidana. Apabila lalai, dia proses," kata Juru Bicara Mabes Polri, Ronny Sompie saat dihubungi KBR68H, Sabtu (22/3).
Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Ronny Sompie menambahkan, hingga kini pihaknya masih melanjutkan penyelidikan untuk menemukan keterlibatan teroris lain.
Sebelumnya polisi menemukan paket berisi bom yang dikirim terduga teroris Galih alias Mbah Marijan. Dua paket bom ini dikirim melalui agen pengirim barang JNE Trenggalek, Jawa Timur ke Makassar. Pihak JNE sendiri mengatakan bahwa sesuai aturan, agen JNE harus memeriksa kembali isi paket sebelum dikirim. JNE mensinyalir bahwa agennya di Trenggalek lalai dalam memeriksa.
Editor: M Irham
Polisi: Lalai Periksa Paket Bom, Petugas JNE Bisa Kena Pidana
KBR68H, Jakarta - Kepolisian tengah menyelidiki keterlibatan petugas agen pengiriman barang JNE terkait bom yang dikirim ke Makassar.

NASIONAL
Sabtu, 22 Mar 2014 13:10 WIB


JNE, paket bom, teroris, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai