KBR68H, Jakarta - Gerakan Bersama Pekerja BUMN (Geber BUMN) menyatakan PT PLN, Pertamina dan TELKOM menjadi perusahaan yang paling banyak melanggar ketenagakerjaan. Kuasa hukum Geber BUMN, Maruli mengatakan, ketiga perusahaan pelat merah itu menjalankan praktek outsourcing di jenis pekerjaan inti.
Hal itu kata dia, melanggar ketentuan Perundang-undangan yang menyatakan hanya membolehkan praktek outsourcing di jenis pekerjaan penunjang. Selain itu, Maruli juga mencium ada indikasi korupsi upah buruh yang dilakukan dengan sistem tersebut.
"Kemudian dipotong lagi upahnya. Misalnya di PLN, itu terjadi, dia diberikan upah 3,5 juta tapi yang diberikan vendor kepada pihak buruhnya, itu hanya 2 juta 500, terjadi pemotongan. Dan itu terjadi di PLN sama di TELKOM. Di PLN katakan 75 ribu buruh dikalikan 1 juta sebulan, itu dipotong, maka 75 milyar perbulan," kata Maruli di Kantor YLBHI, (5/3).
Sebelumnya, Geber BUMN mendesak menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mematuhi rekomendasi Panja Outsourcing DPR. Panja mencatat terdapat 20 perusahaan negara yang melanggar peraturan ketenagakerjaan. Panja pun telah mengeluarkan rekomendasi, di antaranya, memerintahkan 20 perusahaan BUMN tersebut untuk mengangkat karyawan outsourcing menjadi pegawai tetap.
Editor: Pebriansyah Ariefana
PLN, Pertamina dan Telkom Paling Melanggar Tenaga Kerja
KBR68H, Jakarta - Gerakan Bersama Pekerja BUMN (Geber BUMN) menyatakan PT PLN, Pertamina dan TELKOM menjadi perusahaan yang paling banyak melanggar ketenagakerjaan.

NASIONAL
Rabu, 05 Mar 2014 20:07 WIB


PLN, Pertamina, Telkom
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai