KBR68H, Jakarta - Pimpinan DPR akhirnya menyetujui pemanggilan Wakil Presiden Boediono untuk memghadiri Rapat Tim Pengawas Bank Century DPR. Ini merupakan panggilan ketiga kalinya setelah Wakil Presiden Boediono menolak untuk mengadiri rapat tersebut.
Ketua DPR Marzuki Ali mengatakan surat pemanggilan tersebut telah ditandatatangani oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Namun dirinya belum mengetahui pasti waktu pemanggilan Wapres Boediono. Dari lima pimpinan DPR, dua orang yaitu Marzuki Ali dan Sohibul Iman menolak tanda tangan.
"Saya punya pendapat sendiri, Sohibul Iman sama dengan saya tidak mau tandatangan. (Secara kelembagaan itu berarti tetap mengirim surat ke Boediono?), iya silahkan kita kelembagaan tidak apa-apa. (Tapi tidak cacat kan?), tidak cacat salah satu yang mengirim sudah sah siapa aja sah yang tandatangan. Pimpinan itu kolektif kolegial . Kalau kita setuju dikirim, kirim aj, tapi saya punya sikap pribadi, Sohibul Iman punya sikap pribadi ya kita hargai,” kata Marzuki di Gedung DPR, Kamis (6/3).
Marzuki Ali sebelumnya tidak menyetujui pemanggilan Boediono. Kata dia seharusnya KPK-lah yang berhak memanggil dan berwewenang menyelesaikan kasus tersebut tersebut.
Seperti diketahui Tim Pengawas Century bersikukuh untuk memanggil Wakil Presiden Boediono dalam rapat Bank Century. Boediono dianggap mengetahui semua pihak yang terlibat di balik skandal Bank Century.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pimpinan DPR Tandatangani Surat Pemanggilan Boediono
KBR68H, Jakarta - Pimpinan DPR akhirnya menyetujui pemanggilan Wakil Presiden Boediono untuk memghadiri Rapat Tim Pengawas Bank Century DPR.

NASIONAL
Kamis, 06 Mar 2014 14:48 WIB


century, boediono, KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai