KBR68H, Jakarta - Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) bakal mengadukan diskriminasi oleh Kementerian Pendidikan dan Forum Rektor ke Ombusdman. Hal ini lantaran mereka belum menjawab somasi revisi aturan larangan bagi penyandang disabilitas mendaftar ujian masuk perguruan tinggi negeri. Koordinator PPDI Ariani Soekarwo memberikan tenggat waktu hingga Kamis besok untuk menjawab somasi. Jika tidak maka pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
"Atur aja yang masuk perguruan tinggi, seperti tidak teroris, tidak narkoba, tidak Pancasilais, berjiwa tidak korup, itu kan lebih penting mendidik bangsa. Daripada ngurusin disabilitas, ngapain perguruan tinggi mengatur disabilitas, kalau memang mahasiswa disabilitas memenuhi standar kompetensi ya terima saja, kalau tidak ya tidak usah," kata Ariani saat dihubungi KBR68H
Pekan lalu, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) melayangkan somasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pihaknya meminta kepada pemerintah untuk merevisi aturan larangan bagi penyandang disabilitas mendaftar ujian masuk universitas negeri. Dalam aturan itu melarang penyandang difabel mendaftar ke Perguruan Tinggi Negeri.
Editor: M Irham
Pertahankan Kebijakan Diskriminatif, Kemendikbud Diseret ke Ombudsman
KBR68H, Jakarta - Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) bakal mengadukan diskriminasi oleh Kementerian Pendidikan dan Forum Rektor ke Ombusdman

NASIONAL
Sabtu, 22 Mar 2014 12:41 WIB


disabilitas, perguruan tinggi, kemendikbud
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai