KBR68H, Jakarta - Pengurus Gereja St. Stanislaus Kostka Kranggan, Bekasi, Jawa Barat menyatakan tetap melanjutkan pembangunan gereja meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mencabut Izin Membangun Bangunan (IMB) gereja.
Ketua Pembangunan gereja, Binar Sunu mengatakan, panitia masih memiliki hak membangun sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, pihak gereja akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut. Selain itu, melakukan ibadah di dalam gereja sesuai dengan keyakinan merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.
“Pengadilan PTUN Bandung itu mengabulkan gugatan dari Forum Umat Islam untuk membatalkan IMB dari walikota Bekasi. Tetapi selama belum berkekuatan hukum tetap, ini pembangunan boleh berjalan terus. Karena putusan sela untuk meminta banding masih ada waktu,” jelas Binar Sunu kepada KBR68H.
Ketua Pembangunan Gereja, Binar Sunu menambahkan akan bertemu dengan tim kuasa hukum untuk mematangkan materi banding. Namun, Binar belum mengetahui kapan gugatan banding tersebut akan diajukan ke pengadilan.
Hari ini, seratusan orang dari Forum Umat Islam (FUI) mengancam menyegel Gereja St. Stanislaus Kostka Kranggan, Jatisampurna, Bekasi Jawa Barat. Salah satu tuntutan yang mereka inginkan yaitu penghentian pembangunan gereja.
Editor: M Irham