KBR68H, Jakarta - Gugatan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan OJK ke Mahkamah Konstitusi dinilai wajar. Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky menjelaskan, secara struktur OJK memang menyalahi aturan. Apalagi OJK menjadi lembaga yang dianggap sah memungut iuran ke mana-mana. Selain itu dia menilai dasar konstitusional pembentukan OJK belum jelas. Penyebabnya, dasar hukum berdirinya lembaga ini yaitu Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tidak merujuk pada UUD 1945 bahkan cenderung bertentangan.
"Gugatan ini saya pikir wajar. Tapi kalau OJK dianggap sebagai lembaga negara yang gagal, itu saya pikir masih terlalu dini. Tapi karena settingnya seperti ini, gugatan ini menjadi relevan dan menemui celahnya. Kalau diuji secara konstitusi, pertanyaannya apakah OJK itu lembaga tinggi negara? Karean OJK itu kan memecah fungsi bank sentral. Sementara bank sentral itu kan sebenarnya lembaga tinggi negara," ujarnya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon, Sabtu (3/1).
Pengamat Ekonomi Yanuar Rizky.
Sebelumnya, Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa TPKEB menggugat Otoritas Jasa Keuangan ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya lembaga itu dituding tidak memberi manfaat dan justru menjadi parasit ekonomi. TPKEB memandang keberadaan OJK dari aspek kedaulatan ekonomi bangsa dan aspek ketatanegaraan jelas bertentangan dengan konstitusi.
Pengamat: Wajar OJK Digugat
KBR68H, Jakarta - Gugatan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan OJK ke Mahkamah Konstitusi dinilai wajar.

NASIONAL
Minggu, 02 Mar 2014 08:58 WIB


OJK, Uji Materi, TPKEB, Ekonomi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai