KBR68H, Jakarta - Praktek rangkap jabatan seorang pengurus partai politik sekaligus sebagai pejabat publik mendesak untuk diakhiri. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI Siti Zuhro mencontohkan, menteri yang mengambil cuti untuk berkampanye bagi partainya membuat tugasnya tidak maksimal. Karena itu harus diatur dalam undang-undang agar ke depan tidak ada rangkap jabatan.
“Idealnya demokrasi ini harus sarat dengan moral dan etika politik. Sehingga siapapun yang menjabat sebagai pejabat publik memang harus direlakan, diwakafkan untuk negara sehingga tidak ada rangkap jabatan. Biang kerok ada di rangkap jabatan yang satu saat menjadi ketua umum partai, saat bersamaan menjadi pimpinan di suatu kementerian bahkan kepala pemerintahan,“ Siti Zuhro saat dihubungi KBR68H.
Pengamat politik LIPI Siti Zuhro menambahkan, selain agar tugas sebagai pejabat publik tidak terganggu, larangan rangkap jabatan juga akan membuat partai politik dapat dikelola secara profesional. Pengurus partai khususnya ketua umum akan fokus untuk mengelola partai.
Saat ini ada 5 orang menteri yang mengajukan cuti untuk berkampanye. Mereka adalah Menko Perekonomian Hatta Radjasa, menteri Pertanian Suswono, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, serta Menteri Koperasi Syarief Hasan.
Pengamat: Pejabat Publik Cuti Kampanye, Rakyat Terbengkalai
KBR68H, Jakarta - Praktek rangkap jabatan seorang pengurus partai politik sekaligus sebagai pejabat publik mendesak untuk diakhiri.

NASIONAL
Minggu, 16 Mar 2014 15:45 WIB


Kampanye, Cuti, Pejabat Publik, Rangkap Jabatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai