KBR68H, Jakarta - Tim kuasa hukum adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengklaim enam mobil truk yang disita petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semalam tidak terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengacara Tubagus Chaeri Wardana, Maqdir Ismail mengatakan, mobil tersebut merupakan kendaraan operasional yang dibeli jauh sebelum kasus dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten yang disangkakan KPK kepada kliennya. Kata dia, pihaknya akan mempertanyakan alasan penyitaan tersebut.
“Ya ini kan mobil untuk kegiatan pekerjaan kan, akibatnya kalau itu disita pekerjaan yang terbengkalai itu tanggung jawab siapa. Pimpinan KPK itu mau tanggung jawab, kan enggak. Nanti kita coba lihat apakah ini termasuk yang diizinkan oleh pengadilan untuk disita. Sebab barang yang mau disita itu harus ada kaitannya denga pidana yang dikaitkan. Sementara selama ini kan tidak ada yang jelas,” ujarnya kepada KBR68H.
Sebelumnya KPK kembali menyita enam mobil jenis truk terkait tindak pidana pencucian uang yang menyeret adik gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, truk tersebut disita dari wilayah Serang, Banten. Kata dia keenam truk itu disita dari anak perusahaan PT Bali Pacific Pragama. Dia menambahkan, empat mobil di antaranya atas nama TCW, sementara dua lainnya atas nama orang lain.
Editor: Taufik Wijaya