KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia menyatakan tidak akan menyerahkan kasus korupsi pengadaan Tanda Nomor Kenderaan Bermotor TNKB ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Kepolisian Indonesia Sutarman mengatakan, lembaganya masih sanggup menangani dugaan korupsi TNKB yang bernilai Rp 500 milliar tersebut. Meski tak menyerahkan ke KPK, namun Kapolri Sutarman mempersilahkan KPK melakukan supervisi atau menyelidiki kejanggalan penanganan kasus tersebut.
"KPK punya kewenangan untuk melakukan supervisi dan kita punya kewenangan untuk melakukan penyidikan. Kalau kita masih mampu melakukan penyidikan, kita akan tetap melakukan penyidikan. Kita masih menunggu proses yang ada. Karena tersangkanyakan itu-itu saja. Kita tunggu proses itu selesai sehingga apa yang kita lakukan tidak mempengaruhi tahanan KPK. (Tersangkanya) kan masih merupakan tahanan KPK," ujar Sutarman di Jakarta, Rabu (26/3).
Tersangka korupsi pengadaan TNKB, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Santoso hingga saat ini masih dalam tahanan KPK. Selain kasus TNKB, Budi juga terlibat dalam korupsi pengadaan alat simulator SIM yang ditangani KPK. (Baca : Terlibat Korupsi Simulator SIM, Budi Susanto Divonis 8 Tahun)
Sementara itu Indonesian Police Watch (IPW) mendesak KPK mengambil alih kasus tersebut karena Polisi dinilai lambat menanganinya. Kasus korupsi pengadaan TNKB sudah terjadi sejak dua tahun lalu. Sejumlah petinggi Kepolisian Indonesia diduga terlibat di dalamnya.
Editor : Sutami