KBR68H, Jakarta- LSM buruh migran Migrant Care mengusulkan agar pemerintah menggunakan APBN untuk uang diyat atau ganti rugi kematian terkait kasus TKI Satinah. TKI asal Semarang tersebut terancam hukuman mati di Arab Saudi. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, hingga saat ini pemerintah baru bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 12 miliar. Angka ini masih jauh dari yang diminta oleh pihak Arab Saudi sebesar Rp 21 miliar. Sementara batas waktu pembayaran diyat tinggal dua pekan lagi atau pada 3 April mendatang.
"Sebenarnya sih bukan soal uang, karena saya kira uang dari APBN itu mampu membayar segitu. Apalagi pemerintah sudah ada Rp 12 miliar sehingga kurang Rp 9 miliar. Tetapi persoalannya saya kira adalah sejauh mana ini menjadi bagian dari diplomasi pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan satu nyawa. Kenapa Satinah bisa sampai menghadapi kondisi hukum seperti ini. Itu juga refleksinya karena tidak terdampingi sejak awal menghadapi masalah hukum."
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menambahkan, pihaknya dan para TKI yang bekerja di luar negeri bersama-sama mengumpulkan dana untuk membantu pembayaran diyat tersebut. TKI Satinah binti Jumadi Ahmad ditetapkan bersalah oleh pemerintah Arab Saudi atas pembunuhan majikan perempuannya Nura Al Gharib di wilayah Gaseem Arab Saudi. Dia juga dinyatakan melakukan pencurian uang sebesar 37.970 riyal atau Rp 100 juta lebih pada Juni 2007 lalu.
Editor: Dimas Rizky
Pemerintah Diminta Gunakan APBN Untuk Bayar Diyat TKI Satinah
LSM buruh migran Migrant Care mengusulkan agar pemerintah menggunakan APBN untuk uang diyat atau ganti rugi kematian terkait kasus TKI Satinah.

NASIONAL
Rabu, 19 Mar 2014 13:51 WIB


TKI, Satinah, APBN, Diyat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai