KBR68H, Jakarta - LSM Lingkungan Hidup ICEL meminta pemerintah berani mencabut izin usaha perusahaan yang terbukti membakar lahan dan hutan di Riau. (baca : Pembakar Hutan Bakal Dijerat Pasal Berlapis)
Direktur Eksekutif ICEL Henri Subagiyo mengatakan hal ini terkait rencana pemerintah yang ingin merumuskan sistem hukuman berlapis kepada para pembakar lahan dan hutan di Indonesia. Menurut dia pencabutan izin usaha akan melengkapi hukuman lain yang didasarkan pada tindak kejahatan lingkungan, pajak, pencucian uang dan korupsi.
"Upaya hukumnya jadi tidak hanya pidana tapi bagaimana perdata maju, sanksi administrasi juga maju. Beberapa pengusaha atau pelaku tindak kejahatan yang berupa korporasi, akan sangat merugikan buat mereka kalau misalnya sanksinya sampai menutup operasi mereka. Karena merampas keuntungan dan menutup operasi mereka," jelas Henri dalam Program Sarapan Pagi KBR68H.
Pemerintah melalui satgas penanggulangan bencana asap tengah merumuskan sistem hukuman berlapis bagi para pembakar lahan yang menyebabkan bencana asap. Deputi Kepala UKP4 Bidang Penegakan Hukum, Mas Ahmad Santosa mengatakan, nantinya perusahaan yang membakar lahan bisa dijerat berbagai undang-undang seperti UU Lingkungan Hidup, Pencucian Uang, Pajak, dan Korupsi.
Editor : Sutami