KBR68H, Jakarta - Pemerintah didesak bertindak tegas terhadap para pengusaha tambang yang tak membayar royalti. Pemerhati masalah pertambangan dari Indonesia Resources Studies, IRESS Marwan Batubara mengatakan pemerintah bisa menerapkan hukuman mulai dari pengenaan denda hingga pencabutan izin usaha. Menurutnya, pembangkangan terhadap pembayaran royalti adalah masalah yang sangat serius.
"Aturan main harus benar-benar ditegakan. Kalau pajak sekian bayarlah royalti sekian. Tidak bahwa dengan itu ada pembangkangan, lalu pemerintah membiarkan saja. Harus ada sanksi, kalau perlu pemerintah mencabut izin,"kata Marawan dalam Wawancara Sarapan Pagi Kamis (27/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah segera memperbaiki aturan ihwal kontrak kerja di sektor pertambangan. Permintaan itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Abraham menyatakan 50 persen perusahaan tambang di Indonesia tak menyetor royalti untuk pemasukan ke kas negara.
Editor: Taufik Wijaya