KBR68H, Jakarta - Maskapai Malaysia Airlines (MAS) diminta membayar uang ganti rugi korban jatuhnya pesawat MH 370 sesuai aturan. (Baca: Malaysia Bantah Tuduhan Beri Informasi Palsu soal Jatuhnya Malaysian Airlines)
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, Indonesia akan mengawal proses pembayaran ganti rugi hingga tuntas. Hal ini untuk memastikan hak keluarga tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menumpangi pesawat tersebut terpenuhi.
"Ganti rugi yang bertanggungjawab adalah maskapai penerbangan. Itu aturan yang berlaku seperti itu. Pasti Kementerian Luar Negeri akan melakukan pendampingan untuk mengawal prosesnya. Ini kan bukan hanya dari Indonesia penumpangnya. Namun ada negara-negara lain, khususnya Cina yang jauh lebih besar penumpangnya. Tapi kita akan terus melakukan pendampingan pada keluarga korban agar terhubungkan dengan pihak Malaysia Airlines," ujar Djoko di Jakarta, Selasa (25/3).
Maskapai Malaysia Airlines (MAS) mengklaim sudah menyiapkan biaya ganti rugi Rp 56 juta rupiah untuk masing-masing keluarga korban jatuhnya pesawat MH 370. Pemimpin MAS Ahmad Jauhari Yahya berjanji menambah biaya ganti rugi tersebut.
Ada yang Disembunyikan Pemerintah Malaysia
Sementara itu, pengamat penerbangan Dudi Sudibyo mencurigai ada hal yang ditutup-tutupi seputar kecelakaan Malaysia Airlines MH370. Ini menyusul klaim TNI yang menyebut tidak menangkap posisi pesawat Malaysia Airlines. Dudi mengatakan, semua pesawat pasti bisa dilacak walaupun alat pengirim sinyal MH370 dimatikan.
"Tak ada pesawat yang tak terdeteksi oleh radar, kecuali pesawat siluman Stealth. Stealth pun masih bisa dideteksi oleh radar khusus. Apalagi pesawat besar yang bukan siluman. Kalau boleh mengatakan, ada sesuatu yang misterius dari peristiwa ini," ungkap Dudi Sudibyo.
TNI AU menyatakan radarnya tidak menangkap posisi MH370 yang kabarnya melewati wilayah Indonesia. TNI memastikan radarnya dalam kondisi baik dan bekerja 24 jam.
Malaysia Airlines MH370 hilang sejak 8 Maret 2014. Pemerintah Malaysia berkesimpulan pesawat jatuh di Samudra Hindia. Malaysia menyatakan tak ada penumpang dan awak pesawat yang selamat.
Editor: Anto Sidharta
Pemerintah Dampingi WNI Tuntut Ganti Rugi ke Malaysia Airlines
Maskapai Malaysia Airlines (MAS) diminta membayar uang ganti rugi korban jatuhnya pesawat MH 370 sesuai aturan.

NASIONAL
Selasa, 25 Mar 2014 21:18 WIB


Pemerintah, Ganti Rugi, Malaysia Airlines, Djoko Suyanto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai