KBR68H, Jakarta - Pemerintah menyatakan keputusan pencabutan bebas bersyarat terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby tergantung rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, saat ini Bapas Denpasar masih mengurai ada tidaknya pelanggaran aturan yang dilakukan Corby dan keluarganya saat diwawancarai salah satu televisi asal Australia.
Amir memastikan, status bebas bersyarat Corby dicabut jika gembong narkoba itu menimbulkan keresahan publik.
"Jadi saya menunggu laporan evaluasi dari Bapas ya. Karena memang yang saya dengar itu ada wawancara ya. Walau pun tidak dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, dilakukan oleh keluarganya. Itu akan coba evaluasi ya. Sejauh mana derajat pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan kejadian tersebut, dihubungkan dengan pernyataan persyaratan pembebasan bersyarat dia," ujar Amir di Jakarta, Selasa (4/3).
Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan satu stasiun televisi swasta di Australia, kakak Corby, Marcedes mengklaim tubuh Corby hancur saat di penjara. Saat ini, kata dia, adiknya tersebut tidak bisa bicara. Corby juga merasa seperti sampah saat diliput wartawan. Corby divonis penjara 20 tahun pada 2005 lalu karena kedapatan menyimpan lebih dari 4 kilogram ganja di papan selancarnya.
Editor: Rony Rahmatha
Pemenjaraan Kembali Corby, Tunggu Rekomendasi Bapas Denpasar
KBR68H, Jakarta - Pemerintah menyatakan keputusan pencabutan bebas bersyarat terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby tergantung rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.

NASIONAL
Selasa, 04 Mar 2014 15:26 WIB


pembebasan corby, ratu mariyuna, schapple corby, grasi corby, ratu narkoba
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai