KBR68H,Jakarta - Pemerintah tengah merumuskan sistem hukuman berlapis untuk para pembakar lahan dan hutan yang menyebabkan bencana kabut asap di Indonesia. Satgas Penanggulangan Bencana Asap yang merumuskan sistem baru ini berharap pelaku kejahatan di sektor kehutanan jera.
Deputi Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Bidang Penegakan Hukum, Mas Ahmad Santosa mengatakan, nantinya perusahaan yang membakar lahan akan dijerat pasal berlapis dari berbagai undang-undang terkait. Bahkan jika ditemui dugaan korupsi sektor kehutanan, pemerintah akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
"Jadi tidak hanya dikenakan UU Perkebunan, tapi juga pendekatan UU Lingkungan Hidup yang lebih bergigi. Kemudian TPPU, pajak juga masuk. Kalau dimungkinkan ita juga akan gandeng KPK untuk dimasukkan ke dalam tindak pidana korupsi. sekarang sdudah ada satu perusahaan yang diadili yaitu AD Plantation," kata Mas Ahmad Santosa dalam acara Sarapan Pagi KBR68H.
Deputi Kepala UKP4 Bidang Pencegahan Hukum Mas Ahmad Santosa menambahkan, sejak 2011 sudah ada 7 perusahaan yang diadili terkait pembakaran lahan. (baca : Kebakaran Hutan, BNPB: Itu Sudah Terencana). Untuk meningkatkan efek jera, kata dia perusahaan-perusahaan tersebut juga dijerat dengan hukum perdata berupa denda hingga ratusan miliar rupiah.
Editor : Sutami