Bagikan:

Pascaputusan MK, Mahkamah Agung Tetap Batasi PK

Mahkamah Agung berencana mengeluarkan peraturan baru untuk membatasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peninjauan kembali bisa dilakukan berulang kali.

NASIONAL

Selasa, 11 Mar 2014 22:38 WIB

Pascaputusan MK, Mahkamah Agung Tetap Batasi  PK

Pascaputusan MK, Mahkamah Agung, PK

KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung berencana mengeluarkan peraturan baru untuk membatasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peninjauan kembali bisa dilakukan berulang kali.

Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, aturan itu bertujuan untuk mencegah MA kebanjiran pengajuan Peninjauan Kembali.

"Kita pada prinsipnya memikirkan bahwa dampak dari putusan MK itu akan banyak sekali perkara yang diajukan secara berulang-ulang. Namun demikian, tentu hakim tidak terikat sepenuhnya bahwa PK itu bisa berulang-ulang. Suatu saat kemungkinan kita membuat regulasi sendiri tentang itu, tidak mungkin tidak dibatasi, batasnya sampai kapan? Masih memikirkan itu nanti, bagaimana yang terbaik," ujar Juru Bicara Mahkah Agung Ridwan Mansyur ketika dihubungi KBR68H, Selasa (11/03).

Juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih berpegangan pada Surat Edaran MA 10/2009 tentang Pembatasan Pengajuan Peninjauan Kembali. Surat itu membatasi PK hanya bisa diajukan paling banyak dua kali. Pengajuan PK kedua hanya bisa terjadi jika ada dua keputusan persidangan yang bertentangan.

Sebelumnya, terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar menggugat KUHAP terkait pasal peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilayangkan lantaran dua kali PK yang dilayangkan ke Mahkamah Agung ditolak.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending