KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung berencana mengeluarkan peraturan baru untuk membatasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peninjauan kembali bisa dilakukan berulang kali.
Juru bicara Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan, aturan itu bertujuan untuk mencegah MA kebanjiran pengajuan Peninjauan Kembali.
"Kita pada prinsipnya memikirkan bahwa dampak dari putusan MK itu akan banyak sekali perkara yang diajukan secara berulang-ulang. Namun demikian, tentu hakim tidak terikat sepenuhnya bahwa PK itu bisa berulang-ulang. Suatu saat kemungkinan kita membuat regulasi sendiri tentang itu, tidak mungkin tidak dibatasi, batasnya sampai kapan? Masih memikirkan itu nanti, bagaimana yang terbaik," ujar Juru Bicara Mahkah Agung Ridwan Mansyur ketika dihubungi KBR68H, Selasa (11/03).
Juru bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih berpegangan pada Surat Edaran MA 10/2009 tentang Pembatasan Pengajuan Peninjauan Kembali. Surat itu membatasi PK hanya bisa diajukan paling banyak dua kali. Pengajuan PK kedua hanya bisa terjadi jika ada dua keputusan persidangan yang bertentangan.
Sebelumnya, terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar menggugat KUHAP terkait pasal peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilayangkan lantaran dua kali PK yang dilayangkan ke Mahkamah Agung ditolak.
Editor: Anto Sidharta
Pascaputusan MK, Mahkamah Agung Tetap Batasi PK
Mahkamah Agung berencana mengeluarkan peraturan baru untuk membatasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan peninjauan kembali bisa dilakukan berulang kali.

NASIONAL
Selasa, 11 Mar 2014 22:38 WIB


Pascaputusan MK, Mahkamah Agung, PK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai