KBR68H, Jakarta - Paripurna DPR menyetujui dua nama yaitu Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang baru. Dua hakim tersebut nantinya bakal menggantikan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan juga Harjono yang pensiun bulan ini.
Ketua Komisi Hukum DPR, Peter Zulkifli mengatakan, kedua hakim tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar seleksi hakim konstitusi.
“Berdasarkan hasil pemungutan suara, Komisi 3 DPR RI memutuskan dan menetapkan dua hakim konstitusi berdasarkan perolehan suara terbanyak sebagai berikut,nomer 1 Doktor Wahidudin Adams 46 suara, Nomer 2 Prof Aswanto 23 suara,” kata Peter di Gedung DPR, Kamis (6/3).
Sebelumnya ada sekitar 11 calon hakim konstitusi yang diuji oleh tim pakar dan anggota komisi hukum DPR. Dari 11 nama tersebut, akhirnya tim pakar memberikan empat nama untuk dipilih menjadi dua oleh para anggota komisi hukum. Pemilihan dua hakim itu dilakukan secara voting yang dilakukan 50 anggota Komisi Hukum DPR.
Editor: Anto Sidharta
Paripurna DPR Setujui Pengganti Hakim Akil dan Harjono
Paripurna DPR menyetujui dua nama yaitu Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang baru. Dua hakim tersebut nantinya bakal menggantikan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan juga Harjono yang pensiun bulan ini.

NASIONAL
Kamis, 06 Mar 2014 21:27 WIB


Hakim MK, Akil dan Harjono, Wahiduddin Adams dan Aswanto
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai