Bagikan:

Panggil Boediono, KPK Segera Cari Bukti Pendukung

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan segan-segan memanggil Wakil Presiden, Boediono ke persidangan kasus Century.

NASIONAL

Kamis, 06 Mar 2014 23:06 WIB

Panggil Boediono, KPK Segera Cari Bukti Pendukung

bank century, boediono, kpk


KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan segan-segan memanggil Wakil Presiden, Boediono ke persidangan kasus Century. Juru bicara KPK Johan budi mengatakan, lembaganya masih menunggu proses sidang berikutnya sebelum memutuskan untuk memanggil Boediono. Johan Budi menambahkan, KPK masih memerlukan keterangan pendukung berupa kesaksian keterkaitan wakil presiden tersebut dalam sidang berikutnya. (Baca: Jubir Wapres: Boediono Bertanggungjawab dalam Pemberian FPJP Century)

"Kita ikutin dulu proses persidangan seperti apa. Dalam persidangan itu kan dihadirkan saksi-saksi. Persidangan tadi kan mendakwa Budi Mulya, bukan yang lain. Di dakwaan itu kan berisi dari berbagai pengakuan. Itu harus diuji di pengadilan. Ktia tunggu saja," kata Johan budi saat dihubungi KBR68H (06/03).

Sebelumnya nama Wakil Presiden, Boediono disebut dalam sidang dakwaan perkara Bank Century dengan terdakwa bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang tersebut, Boediono disebut-sebut ikut dalam menyalahgunakan kewenangannya saat penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.(Baca: Kuasa Hukum : Tak Ada Relevansi Antara Boediono Dengan Kasus Century)


Sementara itu, Transparansi Internasional Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terburu-buru menentukan status Wakil Presiden Boediono menjadi tersangka. Ini mengingat persidangan terkait kasus tersebut masih pada tahap dakwaan. Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII), Danang Tri Sasongko mengatakan, KPK tidak boleh terpengaruh desakan publik yang seakan-seakan ingin segera memenjarakan orang nomer dua di Indonesia tersebut. Dia menambahkan, KPK harus siap dengan bukti kuat jika ingin menaikkan status Boediono menjadi tersangka.

“Kalau tahapnya baru sampai disebut di dalam dakwaan saya belum bisa komentar lebih jauh, kan misalnya begini nih, disebut kemudian nanti pasti akan di croscek lagi kan melalui proses pemeriksaan. Lalu kemudian kalau misalnya hakim meminta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan itu nantinya ada temuan-temuan yang lebih kuat lagi atau sebaliknya nanti harusnya baru KPK akan meindaklanjuti penyidikan kalau ada indikasi keterlibatan,” ujarnya kepada KBR68H saat dihubungi (06/03).

Sekretaris Jenderal TII, Dadang Tri Sangsoko optimistis tidak akan ada pihak manapun yang bisa menekan atau memerintahkan KPK untuk melakukan sesuatu. Meski begitu, dia menghimbau bagi publik untuk terus mendukung serta tetap mengawasi kinerja KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending