KBR68H, Jakarta - Lembaga Negara Pengawas Layanan Publik, Ombudsman Indonesia menemukan banyak pelanggaran administrasi (malaadministrasi) di empat Pelabuhan Indonesia.
Ketua Ombudsman Indonesia, Danang Girindrawarna mengatakan, malaadministrasi berupa pungutan liar pada bongkar-muat barang, penyimpangan prosedur, mengurangi waktu layanan, dan sejumlah pelanggaran lainnya. Malaadministrasi dinilai sebagai penyebab lamanya bongkar muat arus barang (dwelling time).
"Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum, di antaranya pada penerbitan Nota Pembetulan (Notul). Kemudian adanya oknum yang mempermudah dan mempersulit pengeluaran kontainer. Pungutan tidak resmi oleh oknum layanan. Diantaranya layanan pada saat menaikturunkan kontainer oleh operatornya. Kemudian pada saat pembukaan kontainer, penarikan kontainer, serta dalam proses pemeriksaan fisik dan dikeluarkannya SPBB," ujar Danang di Jakarta, Kamis (13/3).
Ketua Ombudsman Indonesia, Danang Girindrawarna mengatakan, lamanya waktu bongkar muat barang yang mencapai 15 hari telah membuat kontainer menumpuk di empat Pelabuhan Indonesia. Empat pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Soekarno Hatta Makassar. Akibatnya sejumlah pengusaha ekpor dan impor merugi. Danang meminta Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Perekomian untuk membenahi pelabuhan itu.
Janji Kementerian Perhubungan
Terkait permintaan ini, Kementerian Perhubungan berjanji bakal mengeluarkan kebijakan untuk menekan malaadministrasi) pada empat pelabuhan Indonesia.
Menteri Perhubungan, EE Mangindaan mengatakan, kebijakan itu akan diterbitkan bulan depan. Kata dia, maladministrasi di empat itu disebabkan ego sektoral sejumlah kementerian terkait pelabuhan.
"Koordinasi dan informasi, ini yang masih kurang. Sehingga ego sektoral berjalan di Pelabuhan. Pada Pelabuhan yang satu biji saja itu kok susah sekali. Ada aturan, kok tidak dilaksanakan dengan baik. Kamu Pelindo siap ya. Saya ini regulator, you operator. Regulasi mana saja yang perlu diubah, disempurnakan, kasi sama saya," ujar EE Mangindaan di Jakarta, Kamis (13/3).
EE Mangindaan juga berjanji membenahi regulasi dan aturan arus barang di seluruh pelabuhan tersebut.
Editor: Anto Sidharta
Ombudsman RI: 4 Pelabuhan Malaadministrasi

NASIONAL
Kamis, 13 Mar 2014 21:53 WIB


Ombudsman Indonesia, 4 Pelabuhan, Malaadministrasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai