KBR68H, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengklaim sudah menyerahkan Rp 12 milliar sebagai uang tebusan hukuman mati Satinah binti Jumadi Ahmad, ke Pengadilan Arab Saudi. Satinah yang divonis sebagai pembunuh majikannya, Nura Al Garib bakal dihukum mati pada 3 April mendatang.
Wakil Menlu Wardana mengatakan, uang tersebut masih kurang, sebab keluarga Nura tetap menuntut uang tebusan hukuman mati sebesar Rp 21 milliar. Oleh karena itu, Wardana berharap dana sumbangan masyarakat Indonesia yang sedang dikumpulkan, bisa menutupi kekurangan dana tebusan hukuman mati tersebut.
"Terkumpul sampai saat ini 4 juta Real Arab Saudi. Itu bersumber dari anggaran perlindungan Kemenlu 3 juta, donatur dari di Arab Saudi 500 ribu Real, dan sumbangan asosiasi pengerah tenaga kerja di sini 500 ribua Real. Apakah ini menutup kalau ada sumbangan lain, tentunya ini masih terbuka," ujar Wardana di Jakarta, Senin (24/3).
Wardana menambahkan, saat ini pemerintah tetap membujuk keluarga korban agar menurunkan uang tebusan hukuman mati. Sejumlah tokoh Arab Saudi saat ini sedang membantu Indonesia untuk membujuk keluarga korban.
Sementara di Indonesia, dana sumbangan pembebasan Satinah terus mengalir. Pemerintah Jawa Tengah hari ini berhasil mengumpulkan Rp 103 juta rupiah.
Uang tersebut dikumpulkan ke rekening Pedulu Satinah. Yakni Bank BRI dengan nomor 032501001406302.
Editor: Pebriansyah Ariefana