KBR68H, Jakarta- Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) menyatakan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) lewat satu pintu sulit dilaksanakan.
Menkokesra Agung Laksono mencontohkan, penyaluran dana Bansos berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mesti disalurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ini karena dana tersebut tidak mungkin disalurkan lewat lembaga lain. Sebab, hanya Kemendikbud yang mengetahui sekolah mana saja yang layak menerima dana BOS.
"Dana BOS itu yang paling mengetahui dan memiliki infrastrukturnya sampai ke daerah-daerah kan Kemendikbud. Jadi tidak semuanya bisa dihubungkan (Bansosnya), tapi ada sebagian yang secara spesifik sulit (diserahkan ke satu lembaga). Hanya juga harus dipikirkan jangan sampai kemudian menimbulkan stagnan dalam proses pemerintahan," ujar Agung di Jakarta, Jumat (28/3).
Menkokesra Agung Laksono menambahkan, kemungkinan akan ada rapat khusus di Kantor Presiden untuk membahas surat permintaan KPK itu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyalurkan dana bantuan sosial lewat Kementerian Sosial. KPK menilai dana bansos rawan diselewengkan oleh kementerian atau pemerintah daerah.
KPK sudah secara resmi mengajukan permintaan tersebut melalui surat yang dikirim Selasa lalu. Namun hingga saat ini pihak SBY belum merespon permintaan tersebut.
Editor: Erric Permana