Bagikan:

Masih Ada, Asa dari Keluarga TKI Satinah

Keluarga TKI Satinah berharap sumbangan masyarakat bisa menggagalkan eksekusi pancung yang akan dihadapi TKI asal Semarang, Jawa Tengah itu. Satinah merupakan buruh migran yang terancam dieksekusi pancung oleh Pemerintah Arab Saudi lantaran membunuh majik

NASIONAL

Senin, 24 Mar 2014 22:00 WIB

Masih Ada, Asa dari Keluarga TKI Satinah

Keluarga TKI Satinah

KBR68H, Jakarta - Keluarga TKI Satinah berharap sumbangan masyarakat bisa menggagalkan eksekusi pancung yang akan dihadapi TKI asal Semarang, Jawa Tengah itu. Satinah merupakan buruh migran yang terancam dieksekusi pancung oleh Pemerintah Arab Saudi lantaran membunuh majikan perempuannya. (Baca:Komnas Perempuan: Bergeraklah Pak SBY, Selamatkan Satinah!)

Kakak kandung Satinah, Paeri Alferi mengatakan, selain berharap pada penggalangan dana, keluarga juga berharap agar keluarga korban di sana bersedia menerima berapa pun uang tebusan yang terkumpul.

"Kami keluarga hanya memiliki harapan dari orang-orang yang bersimpati kepada Satinah. Semoga nantinya semua upaya itu bisa membantu untuk menambah penggalangan dana ini. Saya percaya pemerintah sudah maksimal berupaya membebaskan Satinah ini. Hanya kan memang keputusan kuncinya tetap ada di majikan," tuturnya ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon.

Satinah TKI asal Semarang, Jawa Tengah dijatuhi hukuman pancung oleh pemerintah Arab Saudi pada 2010 silam karena membunuh majikannya. Namun, pihak keluarga majikan bersedia memaafkan Satinah, asalkan ia bisa menyediakan uang diyat sebesar Rp 21 miliar.

Sementara, pemerintah Indonesia hanya bisa membayar sebesar Rp 12 miliar untuk membebaskan Satinah dari hukuman pancung tersebut. Satinah yang divonis sebagai pembunuh majikannya, Nura Al Garib bakal dihukum mati pada 3 April mendatang.

Terkait kasus ini, Pemerintah dinilai mengorbankan nyawa Satinah. Ini menyusul pernyataan pemerintah yang hanya sanggup membayar 4 juta real atau Rp12 miliar dari tuntutan uang tebusan sebesar Rp21 miliar.

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional SBMI, Boby Anwar Maarif mengatakan, pemerintah seharusnya menanggung seluruh uang tebusan. Sebab ini merupakan kesalahan pemerintah yang menempatkan TKI di negara yang tak mempunyai undang-undang perlindungan tenaga kerja asing.

"Padahal undang-undang (nomor) 39 (tahun 2014 tentang penempatan TKI di luar negeri, red.) sendiri mengatur, bahwa penempatan ke negara tujuan, negaranya sendiri harus punya perjanjian bilateral, atau mempunyai undang-undang yang melindungi tenaga kerja asing, Arab Saudi tidak punya keduanya baru kemarin dibuat, jadi kesalahan yang dilakukan pemerintah jangan menjadi beban masyarakat," kata Boby kepada KBR68H.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending