KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan lebih dari satu kali. Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur mengatakan, putusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan di masyarakat. Karena ini membuka keran terhadap upaya pengajuan PK berulangkali hingga waktu yang tidak terbatas.
"Kita sangat terkejut dan kaget lah ya dengan putusan yang seperti itu. Secara lembaga kita menghormati putusan hakim. Tetapi putusan itu membawa dampak yang sangat besar. Kita berpikiran, justru putusan seperti itu, berkali-kalinya PK diajukan oleh pihak terutama terpidana, karena yang dianulir adalah pasal di KUHAP, itu akan sangat menjauhkan dari rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur saat dihubungi KBR68H, Sabtu (8/3)
Ridwan Mansyur menambahkan kendati keputusan MK bisa memperberat kerja MA, namun pihaknya tetap akan menghormati dan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal dalam KUHAP yang mengatur tentang Peninjauan Kembali (PK). Dengan begitu PK yang tadinya hanya bisa dilakukan satu kali, kini bisa diajukan lebih dari sekali.
Editor: Damar Fery Ardiyan
MA: Putusan MK Soal PK Timbulkan Ketidakpastian Hukum
KBR68H, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan Peninjauan Kembali (PK) dilakukan lebih dari satu kali.

NASIONAL
Sabtu, 08 Mar 2014 13:17 WIB


MA: Putusan MK Soal PK Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai