KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyomasi maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia. Ini terkait diskriminasi yang dialami Dani Suntoro. Dani diminta menandatangani Surat Pernyataan Pembebasan sebelum naik pesawat. Pengacara publik LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menuntut Garuda Indonesia meminta maaf kepada publik melalui media massa paling lambat tujuh hari sejak somasi dilayangkan.
“Walaupun mungkin Garuda sudah membuat surat edaran tapi faktanya para konsumen Garuda ini mendapatkan diskriminasi itu. Garuda harus menjamin bahwa surat pernyataan pembebasan itu tidak ada. Dan kita meminta Garuda minta maaf atas terjadinya kelalaian itu,“ jelas Alghiffari Aqsa saat dihubungi KBR68H, Sabtu (29/3).
Tahun lalu, Garuda Indonesia berjanji menghapus surat pernyataan pembebasan sebelum naik pesawat terbang kepada penyandang disabilitas. Ini disampaikan maskapai penerbangan nasional ini setelah kasus diskriminasi terhadap Cucu Saidah mencuat.
Namun pekan lalu, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas kembali terjadi, kali ini korbannya adalah Dani Suntoro. Dani diharuskan menandatangani surat pernyataan pembebasan yang menganggap Dani sakit karena menggunakan kursi roda. Dalam surat itu, Garuda dinyatakan bebas dari tanggungjawab jika penyakit memburuk.
Sementara itu, Maskapai Garuda Indonesia meminta maaf atas kejadian yang dialami Dani Suntoro. Juru Bicara Garuda Indonesia, Pudjobroto mengklaim, pihaknya sudah mengimbau agar petugas dan kru maskapai tidak lagi memberlakukan aturan tersebut. Maskapai penerbangan nasional ini berjanji untuk mendalami kasus tersebut.
“Sebetulnya kami di Garuda sudah tidak memberlakukan ketentuan yang mengharuskan penumpang penyandang disabilitas untuk menandatangani surat tersebut. Kami secara internal sudah memberitahukan kepada seluruh kantor cabang Garuda untuk tak memberlakukan surat tersebut," ujarnya.
Pudjobroto menambahkan, pihaknya menduga pelaku diskriminasi tersebut dilakukan pihak ketiga atau mitra Garuda Indonesia yang menangani kegiatan preflight atau sebelum terbang. Ini kemungkinan terjadi lantaran kurang pahamnya petugas dengan penghapusan aturan tersebut.
Editor: Damar Fery Ardiyan
LBH Somasi, Garuda Indonesia Minta Maaf
KBR68H, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyomasi maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia

NASIONAL
Sabtu, 29 Mar 2014 14:07 WIB


LBH Somasi, Garuda Indonesia Minta Maaf
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai