KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung memperketat pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan pengajuan upaya hukum itu lebih dari satu kali. Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki mengatakan, pengetatan itu bertujuan untuk mencegah banyaknya jumlah pengajuan PK di Mahkamah Agung.
"Oleh karena itu, saya mengharapkan dan kita mengharapkan agar Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang tegas dalam prosedur pengajuan PK. Proses seleksi yang benar, misalnya tidak boleh terjadi lagi kasus seperti Sudjiono Timan. Orangnya lari, kabur, tidak bertanggungjawab, menghindari hukum Indonesia dan menghina pengadilan tetapi oleh MA diterima PKnya, itu kan kekacauan yang dibuat MA juga," ujar Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ketika dihubungi KBR68H, Sabtu (08/03).
Suparman Marzuki menambahkan, aturan pengetatan itu mesti dijalankan MA dengan konsisten untuk memberi kepastian hukum. Menurutnya, pengetatan ini juga akan berfungsi untuk menurunkan kelebihan beban kerja Hakim Agung. Ia mencatat, Hakim Agung saat ini menangani setidaknya 70 perkara dalam satu bulan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antashari Azhar. Dengan begitu, pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung bisa dilakukan lebih dari satu kali. (MA: Putusan MK Soal PK Timbulkan Ketidakpastian Hukum)
Editor: Damar Fery Ardiyan
KY: Pengetatan Pengajuan PK Harus Dilakukan!
KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung memperketat pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

NASIONAL
Sabtu, 08 Mar 2014 15:13 WIB


KY: Pengetatan Pengajuan PK Harus Dilakukan!
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai