KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta Presiden SBY tidak melanjutkan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan DPR.
Komisioner KY Eman Suparman menilai, sejumlah pasal dalam RUU tersebut sudah jelas melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini tengah gencar memberantas korupsi. Kata dia, keberatan soal itu sudah disampaikan secara resmi ke Presiden SBY.
"Beberapa hari yang lalu sudah disampaikan itu, bahwa KY menolak. Pertimbangan menolaknya, KT tidak ingin KPK dilemahkan. Sudah ada KPK saja masih seperti ini. Bagaimana jika tidak ada KPK? Pragmatis bagi KY bahwa korupsi masih musuh rakyat. KY tidak setuju jika tidak ada yang memberantas korupsi. Karena terbukti polisi dan kejaksaan belum mampu," ujar Eman di Jakarta, Rabu (6/3).
Sebelumnya, dikabarkan setidaknya ada 10 klausul yang bakal melemahkan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di antaranya pasal yang mempersingkat masa tahanan KPK menjadi 5 X 24 jam, tahanan KPK bisa ditangguhkan. Kemudian penyitaan oleh KPK harus seizin Pengadilan Tinggi, penyadapan harus seizin hakil dan sejumlah pasal lainnya.
Terakhir RUU KUHP dan KUHAP tersebut bahkan dinilai melemahkan Mahkamah Agung, dan penegak hukum lainnya.
Editor: Rony Rahmatha
KY Minta Presiden Tak Lanjutkan Revisi KUHP
KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta Presiden SBY tidak melanjutkan pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan DPR.

NASIONAL
Kamis, 06 Mar 2014 13:32 WIB


revisi kuhp, revisi kuhap, komisi hukum, kuhp kuhap, lemahkan kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai