KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial meminta agar para hakim mengembalikan bingkisan pernikahan senilai lebih dari Rp700 ribu.
Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Yudisial, Iman Anshori Saleh menyusul pemberian bingkisan pernikahan putra Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi berupa perangkat elektronik iPod yang dinilai terlalu mewah. Imbauan tersebut, kata Iman, sesuai dengan isi Surat Keputusan Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tahun 2007 lalu.
"Ya kalau ragu ragu dikembalikan ke yang bersangkutan atau ke KPK. Karena dalam peraturan KMA, SK KMA, melarang hakim menerima hadiah lebih dari Rp 500 ribu. Kemudian dalam KE PPH Hakim tidak boleh menerima suatu apapun dari orang lain. Demikian pula dalam sumpah jabatan hakim tidak boleh menerima atau memberikan suatu apapun kepada siapapun. Jadi baiknya dikembalikan atau lapor ke KPK," kata Iman kepada KBR68H, Senin (17/3).
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Iman Anshori Saleh menambahkan, permintaannya disampaikan lantaran pihaknya khawatir pemberian tersebut mengarah pada gratifikasi.
Sebelumnya dalam resepsi pernikahan putra Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dinilai berlebihan. Ini karena 2500 tamu undangan yang kebanyakan juga pejabat negara dan PNS menerima bingkisan berupa alat pemutar musik digital iPod. Dalam resepsi yang digelar Sabtu lalu itu juga dihadiri Wakil Presiden Boediono dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.
Editor: Pebriansyah Ariefana
KY Imbau Hakim Kembalikan IPod ke Nurhadi
KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial meminta agar para hakim mengembalikan bingkisan pernikahan senilai lebih dari Rp700 ribu.

NASIONAL
Senin, 17 Mar 2014 18:12 WIB


Korupsi, Suap, Hakim, Sengketa, Pilkada
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai