Bagikan:

Kuasa Hukum TPI: Hary Tanoe Diberi Waktu 2 Bulan

KBR68H, Jakarta - Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut melaporkan pemilik MNC Group Harry Tanoesoedibjo ke Kepolisian. Pengacara Tutut, Dedi Kurniadi mengatakan, Mahkamah Agung sudah memutuskan Tutut sebagai pemilik sah TPI yang kini jadi MNC TV.

NASIONAL

Senin, 17 Mar 2014 20:25 WIB

Author

Rio Tuasikal

Kuasa Hukum TPI: Hary Tanoe Diberi Waktu 2 Bulan

Hary Tanoe, TPI

KBR68H, Jakarta - Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut melaporkan pemilik MNC Group Harry Tanoesoedibjo ke Kepolisian. Pengacara Tutut, Dedi Kurniadi mengatakan, Mahkamah Agung sudah memutuskan Tutut sebagai pemilik sah TPI yang kini jadi MNC TV.

Menurutnya, kliennya menggugat Hary Tanoe yang masih mengklaim sebagai pemilik TPI pascaputusan MA November 2013 lalu. Kliennya, kata Dedi, memberi waktu dua bulan kepada pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo untuk menanggapi gugatan mereka ke polisi. Dedi membantah jika gugatan itu bernuansa politis, meski diajukan di masa kampanye.

"(Kenapa baru sekarang?) Kami memberikan kesempatan dua bulan mana tahu ada itikad baik. Kalau dibiarkan terus, nanti tidak ada proses. (Ada hubungan dengan Pemilu?) Ini proses hukum, bukan proses politik," kata Dedi Kurniadi saat keluar Ggedung Bareskrim Polri, di Jakarta, Senin (17/3) sore.

Pihak Tutut juga melaporkan direksi versi Harry, Sang Nyoman, atas tuduhan menghalangi direksi yang sah. Akhir tahun lalu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Tutut terkait sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Rebutan stasiun TPI oleh pihak Hary Tanoe selaku pemilik MNC Grup lantaran Tutut berutang dalam jumlah besar kepada PT Bhakti Investama yang merupakan milik politisi partai Hanura itu.

Sesuai kompensasi kepemilikan saham TPI, sebanyak 75 persen saham dikuasai Hary Tanoe. Sedangkan sisanya masih dimiliki Tutut.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending