KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk memberi pemakluman atas keterlambatan pelaporan dana kampanye tahap dua. Anggota KPU Ida Budiarti mengatakan, lembaganya kini tengah mencari tahu penyebab peserta pemilu terlambat menyerahkan laporan dana kampanye.
KPU tengah mempertimbangkan untuk memberikan toleransi atau langsung mencoret calon legislatif dan partai politik yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanyenya. Ida berharap KPU dapat mengumumkan sikapnya pekan depan.
"Sebagai pejabat tata usaha negara, harus mampu melihat unsur-unsur lain di luar aspek teks peraturan perundang-undangan. Jadi, ini salah satu contoh yang kami kemukakan, bahwa, sekali lagi di dalam mengambil keputusan, di dalam konsekuensi hukum peserta yang tidak menyampaikan dana kampanye, kami sekali lagi tidak hanya memperhatikan unsur formal laporan berita acara, tetapi kami juga harus mendalami informasi mengapa peserta pemilu itu kemudian mereka terlambat atau tidak menyerahkan laporan," ujar Ida Budiarti di Jakarta, Minggu (09/03).
Dia menambahkan, pertimbangan itu dibutuhkan agar hak konstitusional sebagai peserta pemilu tidak gampang dilanggar. Selain itu, pertimbangan ini akan meminimalkan sengketa pemilihan umum. Sebelumnya, KPU menetapkan Minggu lalu sebagai batas akhir penyerahan laporan dana kampanye tahap dua. Menurut Undang-undang pemilu, KPU berhak membatalkan kepersertaan partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika terlambat menyerahkan laporan itu.
Editor:Taufik Wijaya