KBR68H, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerjasama dengan 75 lembaga pemantau, survei, dan hitung cepat (quick count) pada pemilu tahun ini. Sedangkan, lembaga survei dan hitung cepat yang tidak mendaftar ke KPU dilarang mempublikasikan hasil surveinya. Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, ada 19 lembaga yang akan memantau penyelenggaraan pemilu di dalam negeri maupun luar negeri. Sedangkan untuk survei dan hitung cepat, KPU menggandeng 56 lembaga. KPU berharap puluhan lembaga ini bisa meningkatkan partisipasi pemilu 2014 di Indonesia.
“Berdasarkan penilaian dalam negeri baik dari pihak peserta pemilu maupun dari masyarakat menganggap partisipasi (pemilu) kita ini masih rendah. Oleh karena itu keberadaan kegiatan lembaga pemantau, survei, hitung cepat sangat penting memberi informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang apa yang sedang berjalan,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (29/3).
Husni Kamil Manik menambahkan, KPU tidak akan mempersoalkan sumber pendanaan lembaga survei, apakah dari partai politik atau tidak. Namunm lembaga survei perlu melapor agar bisa dipublikasikan oleh KPU. Meski begitu, KPU menekankan lembaga survei untuk tetap independen dan tidak menguntungkan partai politik tertentu.
Editor: Damar Fery Ardiyan
KPU Libatkan 75 Lembaga Pantau, Survei dan Hitung Cepat
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Sabtu, 29 Mar 2014 13:18 WIB


KPU Libatkan 75 Lembaga Pantau, Survei dan Hitung Cepat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai