KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak memberi toleransi waktu pada peserta yang terlambat menyerahkan laporan dana kampanye tahap dua. Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, KPU berhak mencoret peserta pemilu yang terlambat menuntaskan kewajiban itu. Menurutnya, toleransi keterlambatan bagi peserta pemilu sebaiknya diputuskan dalam sengketa pemilihan umum di Badan Pengawas Pemilu.
"Jadi bukan urusan KPU lagi untuk ingin tahu apa alasanya, justru dia yang harus membuktikan di Bawaslu apa yang menyebabkan ia terlambat. Itu proses hukum, jadi biar adil proses hukum kita nanti. KPU tinggal mengatakan, UU coret, coret. Bawaslu yang kemudian memproses itu, mungkin ada yang dianggap Bawaslu masuk akal, ia lolos," ujar Said di Jakarta, Minggu (09/03).
Said menambahkan, KPU sebaiknya mencurahkan tenaga untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai rencana. Sebelumnya, KPU tengah mempertimbangkan untuk memberi toleransi pada peserta pemilu yang terlambat memberikan laporan dana kampanye tahap dua. Padahal, Undang-Undang Pemlihan Umum memberi hak KPU untuk mencabut perserta pemilu yang terlambat melaporkan dana tersebut.
Editor:Taufik WIjaya