KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai upaya banding yang diajukan Kementerian Perdagangan terkait kartel bawang putih akan sia-sia. Juru Bicara KPPU Muhammad Reza mengatakan ini lantaran KPPU memiliki bukti kuat terkait pelanggaran yang dilakukan pejabat Kementerian Perdagangan. Meski demikian, dia mempersilahkan kementerian perdagangan untuk mengajukan banding.
“Kalau pemerintah mau mengajukan hal tersebut, ya monggo saja, itu hak mereka yang menjadi terlapor di KPPU. Silakan saja akan dilakukan. Saran dari kami ya laksanakan saja putusannya, toh sudah selesei diputuskan,” kata Reza kepada KBR68H Sabtu, (22/3)
Sebelumnya, KPPU menyatakan Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bersalah dalam kasus kartel bawang. Keduanya terbukti melakukan persengkokolan dengan pelaku usaha dan menghambat produksi atau pemasaran. Akibatnya ketersediaan bawang putih berkurang. Selain itu juga, KPPU menjatuhkan sanksi terhadap 19 perusahaan importir bawang putih karena terbukti melakukan monopoli perdagangan.
Editor: M Irham
KPPU: Banding Kemendag Bakal Sia-sia
KBR68H, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai upaya banding yang diajukan Kementerian Perdagangan terkait kartel bawang putih akan sia-sia.

NASIONAL
Sabtu, 22 Mar 2014 10:23 WIB


bawang putih, KPPU, banding, kemendag
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai