KBR68H, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam bidang
tanah dan sebuah bangunan terkait tindak pidana pencucian uang bekas
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Juru bicara KPK, Johan
Budi mengatakan, sebagian besar lahan tersebut beratasnamakan Attabik
Ali yang merupakan mertua dari Anas Urbaningrum. Kata dia, lokasi lahan
tersebut berada di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta, di Desa
Panggungharjo, Bantul dan di Jalan Selat Makassar, Duren Sawit, Jakarta
Timur. (Baca: Anas Urbaningrum Diduga Tidak Hanya Terima Hadiah Mobil)
“Kemarin
dan hari ini ada beberapa aset yang disita, pertama sebidang tanah di
Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan
200 meter persegi nah itu atas nama Bapak Attabik Ali. Yang kedua juga
ada tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit,
Jakarta Timur, ini juga atas nama Attabik Ali,” ujarnya kepada KBR68H
saat dihubungi (07/03).
Juru bicara KPK, Johan Budi menambahkan,
untuk yang di Desa Panggungharjo, Bantul, pihaknya menyita tiga bidang
tanah anas nama Dina Az yang merupakan anak Attabik Ali. Kata dia, luas
masing-masing tanah adalah 280 meter, 380 meter dan 111 meter persegi.
Sebelumnya, Atabik Ali yang juga merupakan mertua Anas merupakan kiai
kondang yang merupakan pimpinan di Pondok Pesantren Al Munawir, Krapyak,
Yogyakarta.
Editor: Nanda Hidayat