KBR68H, Yogyakarta - Tanah milik bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum di Jogjakarta hari ini Rabu (12/3) resmi disita. Itu ditandai dengan pemasangan papan sita.
Pemasangan papan nama penyitaan dari KPK dipasang di tanah kosong seluas 7.670 meter persegi. Tanah ini terletak di daerah Jogokaryan, Kecamatan Mantrijeron. Yogyakarta. Salah seorang warga yang rumahnya di dekat Ponpes Tri Pamungkas mengatakan, pemasangan papan nama dari KPK dilakukan dengan cepat tanpa ada perlawanan.
"Pagi tadi sekitar pukul 10.30 WIB, ada tiga orang datang terus memasang papan tersebut. Mereka masangnya cepat kok," katanya kepada KBR68H siang tadi.
Menurutnya tidak tampak anggota kepolisian atau pengurus desa yang menyertai saat pemasangan papan nama tersebut. Tanah pondok pesantren Ali Maksum yang diduga sebagai hasil pencucian uang Anas tersebut atas naman mertua Anas. Namanya Kiai Haji Atabik Ali yang merupakan ayah dari istri Anas, Attiyah Laila.
Tanah lapangan tersebut sehari - harinya digunakan oleh murid-murid Ponpes sebagai tempat olahraga sepakbola dan basket. Hingga kini tidak ada pernyataan dari pihak Ponpes Ali Maksum, beberapa kali wartawan yang hendak bertanya dan mencari KH Atabik Ali selalu dijawab sedang sibuk.
Editor: Pebriansyah Ariefana