KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap diajak berdiskusi dengan DPR dan Pemerintah soal revisi RUU KUHP dan KUHAP.
Saat ini revisi KUHP dan KUHAP menjadi kontroversi karena ada beberapa pasal yang menghilangkan kewenangan dan peran KPK. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK masih menerima undangan resmi untuk membahas soal revisi tersebut dari DPR dan Pemerintah. Namun hingga kini, ajakan tersebut baru sebatas pernyataan di media massa.
"Nah, kalau itu diminta bisa saja itu disampaikan nanti. Ya, kalau DPR mau minta dan memanggil KPK untuk diskusi kan bisa saja. Tapi, belum ada lho, ya, resmi. DPR atau pemerintah secara resmi. Itu kan baru pernyataan-pernyataan di pers. (Belum ada permintaan secara resmi ke KPK, ya?) Belum ada, surat gitu, ya, surat misalnya, belum ada," tegas Johan Budi kepada KBR68H, Minggu (2/3).
Juru bicara KPK, Johan Budi menegaskan, pihaknya tidak menolak revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, meminta substansi isi revisi yang berpotensi untuk melemahkan penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi untuk dibatalkan.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR berencana mengundang KPK dalam pembahasan revisi UU KUHAP dan KUHP. Namun, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum menerima undangan pembahasan revisi tersebut.
Editor: Pebriansyah Ariefana